BERITA45.COM, MAKASSAR – BPJS Kesehatan kembali memberikan penjelasan terkait sejumlah layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penegasan ini disampaikan, menyusul munculnya keluhan di media sosial, mengenai peserta yang harus membayar biaya saat menjalani perawatan di rumah sakit, meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, seluruh biaya pelayanan kesehatan peserta JKN akan dijamin selama status kepesertaannya aktif.
Namun, jika peserta menunggak iuran, dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat membutuhkan perawatan, maka dapat dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rizzky, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Denda pelayanan hanya berlaku untuk peserta yang dirawat inap di rumah sakit dalam waktu kurang dari 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif.
Besaran denda dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan, dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan.
Ia menegaskan, di luar ketentuan tersebut, manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas dan mencakup ribuan diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Bahkan, berbagai layanan kesehatan berbiaya tinggi seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, penanganan talasemia, hemofilia, hingga terapi insulin untuk penderita diabetes juga dijamin oleh program tersebut.
Meski demikian, terdapat sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena menjadi tanggung jawab instansi lain.
Di antaranya pelayanan kesehatan akibat ketergantungan obat yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), layanan kontrasepsi yang menjadi kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, layanan kesehatan yang bertujuan untuk kepentingan estetika atau kosmetik, juga tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Contohnya operasi plastik untuk mempercantik penampilan maupun pemasangan kawat gigi, yang tidak memiliki indikasi medis.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak dijamin, karena cakupan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan komplementer, alternatif, maupun tradisional, yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Begitu pula pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program atau lembaga lain, seperti cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau penyelenggara jaminan lainnya.
Rizzky menambahkan, ketentuan mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin sebenarnya telah diatur sejak lama, bahkan sebelum BPJS Kesehatan resmi beroperasi. Regulasi tersebut terus diperbarui, untuk menyesuaikan perkembangan sistem jaminan kesehatan nasional.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN untuk rutin membayar iuran, agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat layanan kesehatan dapat dimanfaatkan secara optimal saat dibutuhkan.
“Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran, supaya Program JKN dapat terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat besar dari program ini,” ujar Rizzky.