Image
Image

OJK Dukung Pembentukan BPI Danantara, untuk Pengelolaan Investasi Strategis

26-Feb-2025    Daeng Mamat
facebook twitter whatsapp

BERITA45.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang dilakukan oleh pemerintah pada 24 Februari 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menilai, kehadiran BPI Danantara akan memperkuat pengelolaan BUMN secara lebih komprehensif, guna meningkatkan investasi dalam negeri, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.  

Pembentukan BPI Danantara didasarkan pada Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, yang telah disahkan DPR pada 4 Februari 2025. 

Badan ini bertugas mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan mengoptimalkan penggunaannya untuk berbagai investasi strategis, termasuk di sektor hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, industri substitusi impor, serta digitalisasi.  

Menurut Dian, kehadiran BPI Danantara bukanlah hal baru dalam dunia investasi global. 

Sejumlah negara telah memiliki sovereign wealth fund, yang mengelola dana investasi dalam skala besar, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA). 

Model serupa diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi, dalam pengelolaan aset negara.  

Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk di sektor keuangan, seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI. 

Meski berada di bawah pengelolaan BPI Danantara, ketiga bank ini tetap wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK memastikan, pengelolaan bank-bank BUMN dalam skema baru ini, akan tetap mengikuti prinsip tata kelola yang baik (governance), kehati-hatian (prudential banking), serta manajemen risiko yang sesuai standar internasional. 

Dengan pengawasan yang ketat, OJK menegaskan, perubahan ini tidak akan mengurangi kualitas operasional dan keamanan simpanan masyarakat di bank-bank BUMN.