BERITA45.COM, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar mencatat, keberhasilan besar dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024.
Sepanjang tahun, pihaknya berhasil mengamankan 6.775.360 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Operasi ini digelar, untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, dan menciptakan pasar yang tidak sehat.
Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan mulai 7 Oktober hingga 7 Desember 2024, di 11 kota/kabupaten di Sulawesi Selatan, wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.
Dalam periode ini, Bea Cukai berhasil menyita 2.025.360 batang rokok ilegal dari merek seperti Smith, GH, Gucci, hingga Lois.
Penerimaan negara yang berhasil diamankan, melalui mekanisme Ultimum Remidium mencapai Rp 39,3 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya rutin dalam pengawasan Barang Kena Cukai (BKC).
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, dengan menelusuri hingga ke sumbernya. Operasi ini tidak hanya menekan distribusi rokok ilegal, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku," ujarnya.
Sebagai bagian dari tindakan lanjutan, barang bukti rokok ilegal yang telah disita, dimusnahkan secara bertahap pada 14 Agustus dan 5 Desember 2024.
Pemusnahan ini dihadiri perwakilan instansi terkait, dan lebih dari 50 awak media sebagai bentuk transparansi.
Rokok ilegal didefinisikan sebagai produk tanpa pita cukai yang sah, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang mengedarkan rokok ilegal, dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga lima tahun, dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain penindakan, Operasi Gempur Rokok Ilegal juga menjadi wadah edukasi bagi masyarakat.
Bea Cukai memberikan informasi mengenai ciri-ciri rokok legal dan ilegal, serta konsekuensi hukum bagi para pelanggar.
Upaya ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal.
Ade Irawan menegaskan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak, untuk menjaga kinerja pengawasan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, dan dukungan masyarakat sangat diperlukan. Laporkan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar Anda,” ajaknya.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Bea Cukai secara nasional, untuk mengamankan penerimaan negara, sekaligus menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil.
Bea Cukai Makassar berharap, program ini dapat menjadi contoh keberhasilan pemberantasan rokok ilegal di Indonesia.