BERITA45.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi, terkait batasan dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Claro Makassar, dan dihadiri oleh liaison officer (LO) dari masing-masing kandidat.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, membuka rapat dengan menekankan pentingnya transparansi, dalam penggunaan dana kampanye.
Rapat ini bertujuan, untuk membahas batas maksimal pengeluaran dana selama periode kampanye, yang akan berlangsung selama 60 hari ke depan.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menegaskan, setiap pasangan calon diwajibkan untuk menyetor laporan penggunaan dana kampanye.
Terdapat tiga jenis laporan yang harus disampaikan: laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan, dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye.
“Setiap penggunaan dana, baik untuk rapat umum maupun rapat terbatas, harus dilaporkan secara transparan,” jelas Adiwijaya.
Ia juga menambahkan, calon gubernur dapat menerima sumbangan dari berbagai sumber, termasuk partai politik, individu, dan pihak swasta, namun ada batasan jumlah yang ketat.
Untuk sumbangan dari individu, batas maksimalnya adalah Rp75 juta, sementara dari badan hukum (swasta) dibatasi hingga Rp750 juta.
KPU Sulsel akan memberikan sanksi kepada pasangan calon, yang tidak mematuhi ketentuan ini.
“Sanksi bisa berupa peringatan tertulis atau larangan, untuk melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya.
Hingga saat ini, KPU belum menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye, namun asumsi awal menunjukkan angka sekitar Rp60 miliar, untuk masa kampanye tersebut.
Penetapan resmi batas maksimal, akan dilakukan pada 24 September 2024.
Dengan langkah ini, KPU Sulsel berupaya memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan akuntabel, menjaga integritas pemilu di daerah ini.