BERITA45.COM, MAKASSAR - Sebanyak 70 pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan, termasuk calon Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dijadwalkan akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut, pada Pilkada serentak 2024.
Pengundian ini akan berlangsung pada 23 September 2024, hanya dua bulan sebelum pemungutan suara yang direncanakan pada 27 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyampaikan bahwa seluruh bakal calon telah resmi diterima oleh KPU di masing-masing tingkatan sejak 29 Agustus lalu.
"Mulai 4 September, proses verifikasi dokumen bakal calon akan dilaksanakan. Jika ditemukan adanya kekurangan atau kesalahan, para calon diberi waktu hingga 14 September untuk memperbaikinya. Setelah itu, hasil verifikasi akan diumumkan," kata Hasbullah pada Senin (2/9/2024).
Setelah hasil verifikasi dokumen diumumkan, tahap berikutnya adalah masa tanggapan masyarakat, terkait hasil pemeriksaan administrasi para calon, yang akan berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024.
Menurut Hasbullah, proses klarifikasi atas tanggapan masyarakat, akan dilakukan mulai 15 hingga 21 September 2024.
"Penetapan pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada 2024 akan dilakukan pada 22 September, diikuti oleh pengundian nomor urut sehari setelahnya, yaitu pada 23 September," tambahnya.
Setelah penetapan pasangan calon oleh KPU, para kandidat akan segera memasuki masa kampanye politik, yang dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Pemungutan suara untuk Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024, yang menjadi penentu siapa yang akan memimpin daerah-daerah di Sulsel, selama lima tahun ke depan.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU juga menghadapi tantangan dalam mengatur Pilkada di daerah dengan calon tunggal.
"Meskipun terjadi di beberapa daerah, Pilkada dengan calon tunggal tetap sah secara konstitusional, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015," jelasnya.
Idham menambahkan, berdasarkan data terbaru, terdapat 43 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal pada tahun 2024.
"KPU memberikan masa perpanjangan pendaftaran di daerah-daerah yang hanya memiliki satu calon, yang umumnya akan berakhir pada 4 September 2024. Jika tetap tidak ada calon tambahan yang mendaftar, maka Pilkada akan tetap dilaksanakan dengan calon tunggal," pungkas Idham.
Dengan berakhirnya masa verifikasi dan pengundian nomor urut, fokus selanjutnya akan tertuju pada kampanye politik, yang akan menentukan arah pemilih di Sulsel.
Para kandidat diharapkan, dapat menyampaikan visi dan misi mereka dengan jelas kepada masyarakat, demi mencapai hasil terbaik dalam Pilkada 2024.