Image
Image

Pendaftaran Calon Rektor Unhas 2025: Marhaen Hardjo dan Iqbal Djawad Siap Daftar

26-Aug-2025    Daeng Mamat
facebook twitter whatsapp

BERITA45.COM, MAKASSAR — Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon Rektor periode 2026–2030, sejak 11 Agustus hingga 1 September 2025. 

Panitia menegaskan, proses pendaftaran harus dilakukan secara langsung (tidak bisa diwakilkan), terbuka, serta disiarkan melalui kanal resmi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Hingga kini, sejumlah nama sudah tercatat mendaftar dan mengkonfirmasi keikutsertaannya. Rektor petahana, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., menjadi orang pertama yang mendaftar pada 11 Agustus 2025, dengan dukungan sebagian besar dekan Unhas.

Menyusul kemudian, Guru Besar Fakultas Kedokteran, Prof. Budu, menjadi pendaftar kedua pada Jumat (22/8/2025). 

Ia hadir bersama keluarga dan sejumlah guru besar koleganya. Setelah verifikasi, panitia menyatakan berkasnya lengkap dan sah sebagai bakal calon rektor.

“Saya sungguh bersyukur, setelah dilakukan verifikasi oleh panitia, alhamdulillah saya sah dinyatakan bisa menjadi bakal calon rektor Universitas Hasanuddin 2026–2030,” ujar Prof. Budu usai mendaftar.

Dengan demikian, Pilrek Unhas 2025 akan kembali mempertemukan Prof. Budu dengan Rektor petahana Prof. Jamaluddin Jompa, seperti pada periode sebelumnya.

Selain nama yang sudah resmi mendaftar, panitia juga menerima konfirmasi jadwal pendaftaran dari beberapa figur berikut:

Kamis, 28 Agustus 2025

09.30 – dr. Marhaen Hardjo, M.Biomed, Ph.D (Dosen Unhas)

13.30 – Prof. Ir. Muh. Iqbal Djawad, M.Sc., Ph.D (Dosen Unhas)

Jumat, 29 Agustus 2025

13.30 – Prof. Dr. Sukardi Weda, SS, M.Hum, M.Pd., M.Si., MM., M.Sos.I, MA (Dosen Universitas Negeri Makassar – UNM)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, mengonfirmasi jadwal tersebut pada Selasa (26/8/2025).

Tahapan berikutnya setelah pendaftaran adalah verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, psikotes, hingga tes bebas narkoba. 

Calon yang lolos akan mengikuti tahapan seleksi oleh Senat Akademik dan Majelis Wali Amanah (MWA). Jika jumlah pendaftar kurang dari lima orang hingga batas waktu, pendaftaran akan diperpanjang selama 10 hari.