Image
Image

Kemenag Dorong PPID PTKN Capai Status Informatif, Lewat Pendampingan SAQ Zona III

07-Aug-2025    Daeng Mamat
facebook twitter whatsapp

BERITA45.COM, GOWA - Kementerian Agama RI melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik, kembali menggelar kegiatan Pendampingan Self Assessment Questionnaire (SAQ) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Zona III. 

Kegiatan yang berlangsung pada 6–7 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Senat Lantai IV, Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, dan diikuti oleh tim PPID dari sekitar 18 PTKN di kawasan tengah dan timur Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan, untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi secara optimal. 

Mekanisme pengisian SAQ, penyusunan Daftar Informasi Publik, serta penguatan kanal digital menjadi bagian penting dalam mendorong kualitas layanan informasi publik yang lebih baik, akurat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ketua Tim PPID Kementerian Agama RI, Dr. H. Syafrudin Baderung, M.Pd., menyampaikan, Kementerian Agama menargetkan seluruh unit PPID, termasuk PTKN, dapat meraih predikat “Informatif” pada tahun 2025.

“Tahun ini Pak Menteri menargetkan informatif. Kami giat kesana kemari untuk melakukan pendampingan di lingkungan PTKN, karena pekerjaan rumah (PR) kita yang terbanyak memang berasal dari unit-unit PTKN,” tegasnya.

Syafrudin juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dari berbagai PTKN yang memenuhi undangan, karena kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan Kementerian Agama.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Bapak/Ibu semua. Ini adalah perintah pimpinan. Bapak Menteri Agama mengundang langsung Bapak/Ibu dari PTKN agar serius mengoptimalkan peran dan fungsi PPID di unit masing-masing,” ujarnya.

Pada hari pertama, peserta mendapatkan pendampingan teknis dari Reno Bima Yudha, Asisten Ahli di Komisi Informasi (KI) Pusat. 

Reno membahas secara komprehensif komponen-komponen borang SAQ, mulai dari tips pengisian, kesesuaian data, hingga indikator pendukung yang dapat memperkuat nilai monitoring dan evaluasi (monev).

“Mengapa kita melaksanakan monev? Monev itu untuk mengatur seberapa tingkat kepatuhan Bapak/Ibu dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menjadi umpan balik dan acuan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” jelas Reno.

Sesi hari kedua menghadirkan H. Kurniawan, Kasubbag Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, yang menyoroti pentingnya penguatan website PPID sebagai garda depan layanan informasi publik. 

Dalam sesi ini, dilakukan peninjauan langsung terhadap struktur dan konten website masing-masing PTKN yang hadir, termasuk website PPID UIN Alauddin Makassar selaku tuan rumah, yang turut menjadi bahan kajian dan evaluasi bersama.

Pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah diawali dengan pelaksanaan serupa di Zona I (Semarang, 23–24 Juli 2025) dan Zona II (Palembang, 31 Juli–1 Agustus 2025). 

Selanjutnya, Kementerian Agama akan melakukan follow-up terhadap progres dan tindak lanjut, hasil pendampingan di seluruh PTKN pada akhir Agustus mendatang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPID unit PTKN mampu meningkatkan standar pelayanan informasi publik, dan mendukung terwujudnya tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.